Kementerian Keuangan harapkan pencairan
gaji ke-13 tahun ini untuk PNS, TNI/Polri dapat dicairkan pada bulan Juli atau Agustus tahun 2012 ini. Rencana ini sendiri sebetulnya molor dari semula yang rencananya akan dibagikan
Juni ini.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan Menteri Keuangan baru menyelesaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pencairan gaji ke-13 oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
"Sedang kita susun PMK, mungkin sudah jadi karena sudah beberapa hari yang lalu, jadi ada PP lalu ada PMK untuk memerintahkan kepada Kepala KPPN dan kuasa pengguna anggarannya secara teknis ngaturnya bagaimana," ujarnya ketika ditemui di Kantor Kemenkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, pada hari Rabu lalu (13/6/2012) .
Dengan demikian, lanjut Badaruddin, diharapkan para PNS, TNI/Polri dapat menikmati bonus tahunannya tersebut pada bulan Juli atau bulan Agustus mendatang.
"Kalau gaji bulan Julinya sempat ya boleh tapi di belakang itu juga boleh, tapi kita usahakan bulan Juli bisa dibayar karena itu bersamaan waktunya dengan masuk sekolah anak-anak," ujarnya.
Pemberian gaji ke-13 ini, juga bersamaan dengan pemberian pensiun ke-13. "Pensiun juga dapat, Juli-Agustus bisa cair," pungkasnya.
Gaji Ke 13 PNS Tahun 2012 Dibayar Bulan Juni ---Informasi yang sangat menggembirakan bagi PNS ini dikutip dari situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia yang diterbitkan pada hari Jumat 8 Juni 2012 lalu. Bagi yang ingin membaca informasinya secara langsung di situsnya silahkan klik disini.
INFO TERBARU!
Gaji ke 13 PNS Cairnya Diundur Hingga Juli atau Agustus 2012
Seperti kita ketahui bahwa Gaji Ke 13 merupakan suatu usaha dan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun/tunjangan. Peraturan Pemerintah tentang Gaji Ke 13 PNS Tahun 2012 ditetapkan oleh pemerintah melalui PP No 57 Tahun 2012 (dengan memberikan tambahan penghasilan berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas. Pembayaran gaji ke 13 akan dilaksanakan pada bulan Juni ini.
Penerima Gaji Ke 13 Tahun 2012
Penerima Gaji Ke 13 Tahun 2012 ini dibagi dalam 3 kelompok seperti yang telah di tulis diatas. Yaitu kesejahteraan dan meringankan biaya hidup Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun/tunjangan. Adapun pengklasifikasian dari ketiga kelompok tersebut adalah sebagai berikut:
Pegawai Negeri
Pegawai Negeri yang dimaksud di dalam PP No 57 Tahun 2012 tentang Gaji Ke 13 Tahun 2012 diatas terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pejabat Negara
Pejabat Negara yang dimaksud di dalam PP No 57 Tahun 2012 tentang Gaji Ke 13 Tahun 2012 diatas terdiri dari Presiden, Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, BPK, KPK, Komisi Yudisial, Menteri dan jabatan setingkat menteri, Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi, MA, Hakim pada Badan Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer; Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Pensiun/Tunjangan
Pensiun/Tunjangan yang dimaksud di dalam PP No 57 Tahun 2012 tentang Gaji Ke 13 Tahun 2012 diatas terdiri dari pensiunan Pegawai Negeri; Pejabat Negara ; janda/duda/anak penerima pensiun; dan penerima pensiun orang tua PNS yang tewas. Juga masuk dalam kategori ini adalah penerima tunjangan veteran; tunjangan kehormatan anggota KNIP; perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan atau janda/dudanya; dan lain-lain.
Besaran Gaji Ke 13 Tahun 2012 9out of 10 based on 211122 ratings. 9 user reviews.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !